Cara registrasi ulang
sim card atau kartu prabayar menggunakan validasi nomor NIK dan KK sesuai
dengan peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah selain melalui Format
SMS, anda juga bisa melakukannya melalui website secara online.
Cara ini sebagai
alternatif yang diberikan oleh operator penyedia jasa telekomunikasi di
Indonesia untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan proses registrasi ulang.
Dari 5 Operator seluler yang ada di Indonesia, hanya Indosat yang belum
memberikan fasilitas registrasi ulang melalui website.
Cara Registrasi Ulang
Sim Card atau Kartu Prabayar Online
Sesuai
dengan ketentuan pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo
Nomor 14 Tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang wajib
menggunakan validasi Nomor NIK dan KK, maka setiap pelanggan wajib melakukan
registrasi ulang mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Kali
ini saya akan memberikan cara registrasi ulang sim card atau kartu prabayar
melalui website secara online. Sebelumnya anda persiapkan terlebih dahulu KTP
dan KK sebagai validasi, serta nomor ponsel yang akan di registrasikan ulang.
Berikut ini penjelasannya :
1. Telkomsel
Bagi
anda pelanggan operator Telkomsel, untuk melakukan registrasi ulang bisa
melalui website resminya dengan mudah. Pertama anda kunjungi link registrasi
berikut https://mobi.telkomsel.com/ulang
Kemudian
pada halaman registrasi, silahkan isi formulirnya sesuai dengan data yang
valid. Password bisa anda dapatkan dengan klik Dapatkan Password lalu anda akan mendapatkan
password via sms ke nomor yang akan diregistrasikan ulang.
Sebelum
klik Dapatkan
Password, anda
tentunya sudah mengisi pada kolom No. Handphone, NIK ( No. KTP ) dan No.
Kartu Keluarga.
2. XL Axiata
Untuk
pelanggan XL Axiata, registrasi melalui website dengan mengunjungi link
berikut https://registrasi.xl.co.id/ulang
Silahkan
masukkan nomor handphone yang akan diregistrasikan ulang pada kolom yang
disediakan dan klik VERIFY dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh
system.
3. Three
Kunjungi
link registrasi berikut https://registrasi.tri.co.id/ maka
anda akan diarahkan pada halaman registrasi. Di halaman tersebut, anda akan
diberikan dua pilihan Registrasi yaitu untuk Registrasi Calon Pelanggan dan Registrasi Ulang.
Untuk
registrasi ulang silahkan klik pilihan Registrasi Ulang dan ikuti sesuai dengan
petunjuk system.
4. Indosat Oreedoo
Untuk
pelanggan Indosat Ooredoo saat ini belum ada menu untuk melakukan registrasi
ulang melalui website resminya. Namun anda bisa membuka link berikut ini https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasi untuk
membaca FAQ dari Indosat ooredoo.
5. Smartfren
Bagi
anda pelanggan Smartfren langsung saja mengunjungi link berikut untuk melakukan
registrasi ulang https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php
Isi kolom-kolom sesuai
dengan data yang valid, tapi ingat untuk validasi gunakan NIK dan KK saja
jangan memasukkan Nama Ibu Kandung.
Pilih Cara Registrasi Yang Paling Mudah
Bagi Anda
Anda sebagai pelanggan
dihadapkan pada dua pilihan dalam melakukan registrasi ulang sim card atau
kartu prabayar, yaitu melalui format SMS dan melalui website secara online.
Pilihlah cara yang
paling mudah menurut anda agar proses registrasi ulang dapat berjalan lancar.
Jangan tunda proses registrasi ulang agar nomor handphone anda tidak di blokir
oleh pemerintah.
COMMENTS